banner 728x250
Daerah  

Tahap Baru Kasus Dugaan Pungli dan Intimidasi: PROPAM Mulai Tindaklanjuti Laporan, DPD PEMBASMI Jawa Timur Siap Turunkan Ratusan Advokat

Sidoarjo, Jawa Timur — Proses penegakan hukum atas laporan dugaan pungutan liar dan intimidasi terhadap Wakil Ketua Umum PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kini memasuki tahap lanjutan. Pihak Propam Polres Sidoarjo secara resmi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, menyusul laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Teguh atas dugaan pelanggaran prosedur dan etika yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tulangan.

Langkah Propam ini menjadi sinyal kuat bahwa laporan tersebut tidak dianggap enteng dan tengah ditangani secara serius di tingkat pengawasan internal kepolisian. Pemeriksaan awal difokuskan pada dua dugaan utama:

  1. Adanya perlakuan intimidatif terhadap pelapor saat proses klarifikasi di Polsek Tulangan.
  2. Dugaan pungutan liar yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada media, Teguh Puji Wahono menyambut baik langkah Propam dan menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan bentuk komitmen terhadap tegaknya hukum yang bersih dan berkeadilan.

“Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan percaya Propam akan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu. Namun kami juga ingin memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di meja laporan,” ujar Teguh dengan nada tegas namun diplomatis.

Sementara itu, Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Wakil Ketua Umum-nya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengerahkan ratusan advokat anggota PEMBASMI di Jawa Timur untuk mengawal dan mendampingi jalannya proses hukum secara terbuka dan profesional.

“Kami menyiapkan seluruh sumber daya hukum PEMBASMI di Jawa Timur untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan berkeadilan. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri,” tegas Hendra.

Menurutnya, dugaan praktik pungli dan intimidasi yang terjadi di lingkungan kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan nilai-nilai keadilan, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Pihak Propam Polres Sidoarjo hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan yang telah diterima. Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan klarifikasi tambahan terhadap oknum yang dilaporkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi dari pihak eksternal.

Meski pihak Polsek Tulangan belum memberikan tanggapan resmi, langkah Propam ini dinilai sebagai indikator positif terhadap komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusional.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama kalangan advokat dan pemerhati hukum di Jawa Timur. Mereka menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kredibilitas Propam dalam menegakkan disiplin di internal kepolisian dan memastikan prinsip Presisi benar-benar berjalan dalam praktik, bukan hanya slogan.

“Kami tidak mencari musuh, kami menegakkan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hendra Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *