Badung – Polemik pembangunan condotel di Cemagi kembali memanas. Kali ini, pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Dusun (Kadus) setempat yang secara terbuka mengakui dirinya ikut menandatangani dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun di sisi lain, ia mengaku hingga kini belum menerima kejelasan apa pun dari panitia khusus (pansus) terkait langkah yang akan diambil, meskipun PBG sudah resmi terbit.
“Tiyang belum dikasi kabar dari pansusnya, langkah-langkah apa yang akan diambil. Sama sekali belum ada tindak lanjutnya. Kalau tiyang sebagai kepala lingkungan, siap memberikan keterangan sebatas yang tiyang ketahui,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika sejak awal terdapat keraguan atas kelayakan administrasi maupun teknis, mengapa PBG bisa terbit?
Dalam konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp, Kadus membenarkan dirinya ikut menandatangani dokumen tersebut. Bahkan ia menyebut perangkat desa juga melakukan hal yang sama.
“Betul saya ikut tanda tangan, di pemerintahan desa juga sama. Akan tetapi kalau dari dinas perizinan menganggap permohonan ini tidak memenuhi syarat, saya kira PBG ini tidak bisa terbit. Karena menurut saya dinas perizinanlah yang menentukan layak tidaknya PBG ini terbit. Kami dari pemerintahan desa akan menerima semua keputusan instansi dinas perizinan,” tegasnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan PBG sudah keluar.
Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti IMB berdasarkan regulasi terbaru dalam kerangka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan diterbitkan melalui sistem OSS sesuai ketentuan Kementerian Investasi/BKPM. Secara prinsip, penerbitan PBG mensyaratkan kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta verifikasi teknis bangunan.
Salah satu tokoh masyarakat Badung, Gung De, justru mengungkap adanya kejanggalan.
“Nah dari pihak desa juga tanda tangan. Tapi kepala desa tidak mengakui. Di sana kadus bilang perizinan bilang tidak bisa keluar izinnya, eh tahu-tahu keluar,” ujarnya.
Kontradiksi ini memunculkan dugaan adanya celah prosedural atau bahkan potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan PBG condotel tersebut.
Dugaan Pelanggaran Administratif
Jika benar terdapat pernyataan dari dinas perizinan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat, namun faktanya PBG tetap terbit, maka ada beberapa kemungkinan pelanggaran:
- Pelanggaran Administrasi Pemerintahan
Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. - Pelanggaran Tata Ruang
Apabila pembangunan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka berpotensi melanggar ketentuan tata ruang daerah. - Kelalaian atau Penyalahgunaan Wewenang
Jika terdapat tekanan, manipulasi dokumen, atau perubahan rekomendasi tanpa dasar hukum.
Potensi Pidana
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan jabatan, maka bisa masuk ranah pidana, antara lain:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Pasal 263 KUHP jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau kerugian negara.
Jika ada indikasi gratifikasi atau permainan kepentingan dalam proses terbitnya PBG, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan audit forensik dokumen dan alur persetujuan.
Pansus Ditantang Transparan
Hingga berita ini ditulis, pansus yang disebut-sebut tengah mengkaji persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Sikap diam ini justru memperkeruh situasi dan memicu spekulasi publik.
Transparansi menjadi kunci. Jika prosedur sudah benar, buka ke publik seluruh dokumen rekomendasi dan kajian teknisnya. Jika ada kekeliruan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Masyarakat Cemagi menunggu kejelasan. Apakah ini murni kekeliruan administratif, atau ada “tangan tak terlihat” yang mempercepat proses izin meski sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat?
Satu hal yang pasti, pengakuan Kadus membuka babak baru dalam polemik condotel Cemagi. Kini, publik menanti keberanian aparat dan instansi terkait untuk mengurai benang kusut ini secara terang dan tuntas.
Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.
( RS )














