banner 728x250

Mantan Kadis LH Provinsi Bali I Made Teja Resmi Jadi Tersangka Kasus TPA Suwung

foto : Ist – I Made Teja, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019–2024.

Denpasar – Langkah penegakan hukum akhirnya menembus lingkaran elite birokrasi. Aparat penyidik resmi menetapkan I Made Teja, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02/1.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, hasil dari rangkaian panjang penyidikan sejak tahun 2025, termasuk gelar perkara pada 13 Maret 2026.

Kasus ini bukan perkara sepele. Penyidik menduga kuat adanya kelalaian serius dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung yang berpotensi menimbulkan dampak luas: mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan ekosistem. TPA Suwung sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu titik krusial persoalan sampah di Bali, yang kerap menuai keluhan warga akibat bau menyengat dan dugaan pencemaran.

Dalam konstruksi hukum, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Secara spesifik, dugaan pelanggaran mengarah pada kelalaian yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik udara, air, maupun kerusakan lingkungan hidup secara keseluruhan.

Tak hanya itu, perbuatan yang disangkakan juga berpotensi dijerat dengan Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah serta Pasal 99 ayat (1) UU Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Penetapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak lagi mentolerir praktik pengelolaan lingkungan yang abai terhadap standar dan prosedur. Terlebih, posisi tersangka sebagai pejabat publik menambah dimensi serius dalam perkara ini—karena menyangkut tanggung jawab moral dan hukum terhadap keselamatan masyarakat luas.

Sorotan kini tertuju pada bagaimana kasus ini akan berkembang. Publik menuntut transparansi penuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Suwung yang selama ini menjadi bom waktu ekologis di Bali.

Jika terbukti bersalah, tersangka tidak hanya menghadapi ancaman pidana, tetapi juga menjadi simbol kegagalan tata kelola lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kelalaian dalam pengelolaan lingkungan bukan sekadar kesalahan administratif—melainkan kejahatan yang berdampak nyata bagi kehidupan manusia dan alam.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *