Denpasar — Dugaan tindakan pemerasan yang melibatkan oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencuat di Kota Denpasar, Bali. Seorang pria bernama Wartikno yang disebut sebagai Ketua LSM LPKRI DPD Bali bersama rekannya Rasidi alias Didik yang diketahui merupakan anggota DPP LPKRI Jember diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pemerasan tersebut bermula ketika sebuah SPBU di Denpasar menjadi sorotan setelah kontennya diviralkan di media sosial. Konten tersebut diduga diunggah oleh pihak yang kemudian menghubungi pegawai SPBU.
Dalam komunikasi lanjutan, kedua oknum tersebut diduga menawarkan untuk menurunkan atau menghapus konten yang telah beredar di media sosial. Namun, tawaran itu disebut disertai permintaan sejumlah uang kepada pihak SPBU.
Menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, nominal uang yang diminta mencapai Rp30 juta. Pihak pegawai SPBU disebut sempat menyiapkan uang sesuai permintaan karena merasa tertekan dengan situasi yang berkembang di media sosial.
Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dalam sebuah pertemuan antara pihak SPBU dengan pihak yang diduga meminta uang tersebut. Namun, sebelum pertemuan dan penyerahan uang terjadi, Wartikno disebut telah meninggalkan Bali.
Kepergian Wartikno keluar Bali itu menimbulkan tanda tanya di kalangan pihak yang mengetahui kasus tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait dugaan yang beredar.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena modus yang diduga digunakan adalah memviralkan suatu persoalan di media sosial, kemudian menawarkan untuk menurunkan atau menghapus konten tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum serta mencoreng citra lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak LPKRI maupun dari individu yang disebut dalam dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.
( Rs )














