banner 728x250

Dugaan Bupati Tabanan ke Luar Negeri Saat Banjir dan Cuaca Ekstrem Picu Sorotan, Warga Pertanyakan Izin dan Sumber Dana Perjalanan

Tabanan – Dugaan perjalanan luar negeri yang dilakukan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, di tengah kondisi daerah yang dilanda banjir dan cuaca ekstrem kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah warga mempertanyakan urgensi keberangkatan tersebut, terlebih saat masyarakat di sejumlah wilayah disebut tengah menghadapi dampak bencana.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Bupati Tabanan diduga melakukan perjalanan ke Eropa pada 30 Januari 2026 selama kurang lebih 10 hari. Dalam perjalanan tersebut, ia disebut mengajak dua kepala dinas serta Sekretaris Bappeda.

Sorotan semakin menguat karena pada rentang waktu yang sama, beberapa wilayah di Kabupaten Tabanan dilaporkan mengalami banjir akibat cuaca buruk dan hujan ekstrem. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai keberadaan kepala daerah saat warga membutuhkan kehadiran pemerintah secara langsung.

“Kalau benar bupati ke luar negeri saat rakyat sedang terdampak banjir, ini sangat disayangkan. Seharusnya pemimpin ada di tengah masyarakat, bukan justru meninggalkan daerah,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak berhenti di situ, dugaan perjalanan kembali disebut terjadi pada 20 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 dengan tujuan Australia. Pada periode tersebut, cuaca ekstrem disebut masih melanda sejumlah wilayah di Bali, termasuk Kabupaten Tabanan.

Situasi ini memicu kemarahan sebagian warga. Salah satu tokoh masyarakat dari Selemadeg, Made Gun, mempertanyakan manfaat konkret dari perjalanan tersebut.

“Kalau memang itu perjalanan dinas, mana hasil yang dibawa pulang? Mana dokumentasi kegiatannya, bertemu siapa saja, dan apa manfaatnya untuk Tabanan? Kalau tidak jelas, ini sudah tidak beres,” tegasnya, Senin (31/3/2026).

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Tabanan melalui WhatsApp, namun nomor awak media justru disebut diblokir. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Plt Direktur Utama Perumda Sanjayaning Singasana, I Nyoman Hari Sujana, SE, M.Si, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.

Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba meminta tanggapan kepada oknum wartawan atas nama Wayan Ariasa alias Nang Lecir, yang disebut sebagai Ketua SMSI Tabanan. Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan juga disebut memblokir nomor WhatsApp awak media.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan bahwa pihak yang bersangkutan menjabat sebagai Pokli (Kelompok Ahli) di lingkungan Pemda Tabanan dengan honor sekitar Rp9 juta per bulan, sehingga semakin menambah sorotan publik terhadap transparansi tata kelola pemerintahan daerah.

Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan dugaan sumber pembiayaan perjalanan luar negeri tersebut. Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan penggunaan dana promosi destinasi wisata, bahkan muncul indikasi fasilitas perjalanan berasal dari pihak swasta tertentu.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi semata menyangkut etika jabatan, namun berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, terutama apabila terdapat fasilitas tiket, akomodasi, atau pembiayaan dari pihak yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah. Dalam hukum Indonesia, fasilitas perjalanan termasuk bentuk gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan.

Tokoh masyarakat Tabanan, Komang Tri, meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Kalau benar ada perjalanan ke luar negeri tanpa penjelasan yang terang, apalagi saat rakyat terkena banjir, aparat harus memeriksa. Ini menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait dugaan perjalanan luar negeri tersebut, termasuk soal izin, agenda kegiatan, pihak yang ditemui, serta sumber pembiayaannya.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dugaan Pelanggaran dan Pidananya

  1. Dugaan Pelanggaran Administratif / Jabatan

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Jika terbukti berangkat tanpa izin, sanksinya dapat berupa:

pemberhentian sementara selama 3 bulan

sanksi administratif dari Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wali kota

  1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jika perjalanan dilakukan saat kondisi daerah dalam keadaan darurat bencana tanpa alasan kedinasan yang jelas, hal ini berpotensi masuk unsur:

penyalahgunaan wewenang

kelalaian dalam menjalankan tugas jabatan

pelanggaran etika penyelenggara negara

  1. Dugaan Gratifikasi / Tipikor

Jika tiket, hotel, transportasi, atau fasilitas perjalanan diberikan oleh pihak swasta, vendor, atau pihak yang memiliki kepentingan bisnis dengan Pemda, maka berpotensi masuk unsur:

Pasal 12B UU Tipikor

ancaman pidana: 4 tahun sampai 20 tahun

denda: Rp200 juta sampai Rp1 miliar

Karena tiket perjalanan secara hukum termasuk bentuk gratifikasi.

( Rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *