Badung – Pembangunan sebuah rumah sakit yang berdiri berdampingan dengan tembok Pura Batur Pipitan di Banjar Pipitan, Canggu, Kabupaten Badung, memunculkan polemik di tengah masyarakat. Selain dipersoalkan dari sisi norma, estetika, dan etika adat Bali, pembangunan tersebut juga diwarnai dugaan adanya praktik suap yang melibatkan seorang pemangku berinisial L.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa pemangku tersebut diduga menerima uang sekitar Rp500 juta terkait proses pembangunan rumah sakit yang berada sangat dekat dengan kawasan pura yang disucikan oleh masyarakat adat.
Pura Batur Pipitan diketahui diempon atau disungsung oleh tiga banjar, yakni Banjar Kayutulang, Banjar Pipitan, dan Banjar Uma Buluh. Dalam tradisi masyarakat Bali, pura memiliki kawasan kesucian yang umumnya dijaga dari pembangunan yang dinilai tidak selaras dengan nilai sakral dan tata ruang spiritual.
Sumber tersebut menilai keberadaan rumah sakit bertingkat yang menempel pada tembok pura dianggap tidak selaras dengan norma dan estetika kawasan suci.
“Secara norma, estetika, dan etika sangat tidak pantas. Ini pura yang disucikan masyarakat, tapi di sebelahnya berdiri rumah sakit bertingkat,” ujar sumber tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa rumah sakit tersebut disebut telah memiliki legalitas resmi dan telah beroperasi. Namun, hal ini justru memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat pembangunan di sekitar tempat suci di Bali umumnya mempertimbangkan aspek adat, budaya, serta kesucian pura.
Menurut sumber tersebut, keberadaan fasilitas kesehatan memang penting bagi masyarakat, namun pembangunan di kawasan yang berdekatan dengan pura tetap harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan etika yang berlaku di Bali.
“Masalah kesehatan memang penting, tetapi norma dan estetika budaya Bali juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada salah satu pihak yang disebut sebagai pengurus pembangunan rumah sakit tersebut, yakni Candra, melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut diketahui telah dibaca, namun hingga berita ini ditulis tidak ada tanggapan yang diberikan. Tak lama kemudian, nomor awak media disebut telah diblokir oleh yang bersangkutan, sehingga konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat di kawasan Canggu juga mempertanyakan sikap para pemangku dari tiga banjar yang selama ini menjadi pengempon pura tersebut.
Ia menilai seharusnya para pemangku dapat menyampaikan sikap apabila terdapat pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesucian pura.
“Kenapa puluhan pemangku dari tiga banjar—Kayutulang, Pipitan, dan Uma Buluh—diam saja? Bangunan itu sudah jelas tidak sesuai norma, estetika maupun etika. Ada apa dengan para pemangku?” ujarnya.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga adat setempat dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait polemik ini. Selain menyangkut dugaan praktik suap, persoalan tersebut juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kawasan suci serta tata ruang budaya di Bali.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.
( Rs )






