Canggu – Isu sensitif kembali mencuat di tengah masyarakat adat. Kali ini, dugaan pengontrakan tanah laba milik Pura Dalem Kahyangan di kawasan Jalan Liplip, Padanglinjong, menuai sorotan tajam. Lahan seluas kurang lebih 55 are yang merupakan aset suci milik pura disebut-sebut telah dikontrakkan kepada pihak investor oleh Jro Mangku S bersama sejumlah pengurus, tanpa melalui kesepakatan terbuka dengan krama dari empat banjar pengempon.
Empat banjar yang dimaksud yakni Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang, Banjar Pipitan, dan Banjar Padanglinjong. Ironisnya, menurut sejumlah sumber di lapangan, warga justru tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan keputusan strategis tersebut.
“Kalau untuk urusan mekarya atau kegiatan di pura, kami selalu dirapatkan. Tapi untuk kontrak tanah laba pura yang nilainya besar, justru tidak pernah dibahas dengan krama. Ini aneh,” ungkap salah satu sumber dari Banjar Pipitan dengan nada heran.
Dugaan semakin menguat setelah muncul pengakuan dari salah satu pengurus yang menyebut bahwa tanah tersebut memang telah dikontrakkan kepada investor dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp47 miliar untuk jangka waktu panjang. Namun, alur pengelolaan dana tersebut justru menjadi tanda tanya besar di kalangan warga.
Seorang warga bernama Made mempertanyakan transparansi penggunaan dana. Ia menyebut bahwa sebagian dana justru digunakan untuk membeli tanah milik keluarga Jro Mangku S atas nama Mang Ali seluas 4,5 are dengan harga sekitar Rp400 juta per are.
“Warga tidak tahu-menahu. Tiba-tiba sudah ada transaksi besar. Uangnya ke mana, disimpan di bank mana, siapa yang pegang? Hanya pengurus dan Jro Mangku yang tahu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh sumber lain, Wayan, yang menyoroti peran sekitar 30 orang pengurus pura, termasuk para Kelian Adat dari masing-masing banjar. Ia mempertanyakan mengapa para pemangku jabatan tersebut tidak menyampaikan secara terbuka kepada krama terkait keputusan penting tersebut.
“Kalau memang ini untuk kepentingan bersama, kenapa tidak transparan? Kenapa tidak diumumkan ke warga empat banjar?” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Pura Dalem Kahyangan, Ketut Tono, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi bahwa pengontrakan tersebut telah melalui kesepakatan krama pengempon pura. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak produktif sehingga diputuskan untuk disewakan kepada investor, yakni PT Meiyer Bali yang disebut dimiliki oleh warga negara Rusia.
Menurutnya, nilai kontrak mencapai Rp30 juta per are per tahun selama 30 tahun, dengan total sekitar Rp47 miliar setelah dikurangi kewajiban pajak. Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk pembangunan pura, kegiatan piodalan, serta disimpan di beberapa bank.
“Dari bunga tabungan sekitar Rp300 juta per bulan, dana itu digunakan untuk membantu masyarakat, termasuk meringankan biaya pengabenan melalui Yayasan Catur Dharma Sakti,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tersedia dan dapat diakses, termasuk melalui bendahara Nyoman Alit Wijaya.
Sementara itu, Jro Mangku Dalem disebut memberikan saran agar tanah laba pura dimanfaatkan secara produktif guna menopang pembangunan fisik dan sumber daya manusia di empat banjar pengempon.
Meski demikian, polemik belum mereda. Di tengah besarnya nilai kontrak dan sensitifnya status tanah laba pura sebagai aset religius dan komunal, tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari krama terus menguat. Warga berharap ada keterbukaan menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik adat maupun krisis kepercayaan.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Apabila dugaan yang beredar terbukti, terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang dapat dikaji secara hukum, antara lain:
Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik komunal/adat tanpa persetujuan krama.
Penggelapan atau penyimpangan dana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan aliran dana yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tindak pidana korupsi, apabila dana yang dikelola masuk dalam kategori keuangan yang bersifat publik dan terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Pelanggaran hukum adat, yang dapat berujung pada sanksi adat (pararem) jika terbukti tidak sesuai dengan awig-awig desa adat setempat.
Namun demikian, semua dugaan tersebut tetap harus melalui proses klarifikasi, audit, dan pembuktian yang sah sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum sepenuhnya terkonfirmasi secara menyeluruh. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Rs )






