DENPASAR, ELANGBALI.COM — Akun Facebook milik mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali), Gusti Putu Artha, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai menghina awak media serta munculnya komentar bernada ancaman dalam kolom tanggapan.
Kuasa hukum pelapor, Gung Indra dari Elang Bali, menyatakan bahwa laporan diajukan setelah ditemukan unggahan foto yang disertai narasi yang dianggap menyerang profesi jurnalis. Selain itu, sejumlah komentar dari warganet dinilai mengandung unsur ancaman kekerasan.
Beberapa komentar yang sempat beredar di antaranya berbunyi “Bongkar, matikan kalau perlu” serta “Siap membakar orang itu, pak.” Meski komentar tersebut telah dihapus, pihak pelapor menyebut telah mendokumentasikan tangkapan layar sebagai bagian dari bukti.
“Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja. Walaupun komentarnya sudah hilang, rekamannya tetap ada,” ujar Gung Indra.
Selain persoalan unggahan dan komentar ancaman, pernyataan Gusti Putu Artha sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Dalam balasan terhadap komentar seorang warganet, ia menyatakan tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029 dan mengaku telah dibayar mahal sebagai konsultan serta memiliki tabungan yang cukup untuk bertahun-tahun. Ia juga menyebut tidak tertarik menjadi anggota DPR atau DPD apabila harus berada di bawah kendali pimpinan partai.
Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi. Tokoh masyarakat Denpasar, Jro Made, menilai figur publik sebaiknya menyampaikan pandangan dengan bahasa yang lebih santun. Ia juga menyinggung isu yang sempat beredar terkait dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha keluarga.
“Kalau memang secara ekonomi mapan, mestinya memberi contoh yang baik. Jangan sampai publik menilai berbeda,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Dalung, Gung De. Ia mengingatkan bahwa sosok yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menjaga etika komunikasi di ruang publik.
“Sebagai mantan Ketua KPU Bali, komentar yang disampaikan semestinya menyejukkan, bukan terkesan merendahkan atau sombong,” katanya.
Secara hukum, laporan tersebut disebut akan dikaji dalam kerangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait dugaan penghinaan dan ancaman melalui media elektronik. Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Gusti Putu Artha terkait laporan tersebut. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, terlebih bagi figur publik yang setiap pernyataannya berada dalam sorotan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.
( Fs )














