Badung – Proyek pembangunan jaringan air bersih dari reservoir di wilayah Petang, Kabupaten Badung, kini menjadi sorotan publik. Infrastruktur pipa telah terpasang hingga ke sejumlah rumah warga, namun air yang dijanjikan tak kunjung mengalir. Fakta ini memicu dugaan serius: proyek bernilai lebih dari Rp14 miliar tersebut diduga bermasalah, baik secara teknis maupun tata kelola.
Proyek yang berada di bawah kewenangan sektor PUPR Kabupaten Badung ini sejatinya ditujukan untuk memperkuat layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Petang yang terhubung dengan Reservoir Plaga. Namun, realitas di lapangan berbanding terbalik dengan laporan administratif yang menyebut proyek telah selesai.
Tokoh masyarakat Badung, Made Gunawan, secara terbuka melontarkan kritik keras.
“Pipa sudah dipasang, tapi air tidak keluar. Ini pekerjaan gak becus. Informasi yang kami dengar, banyak fee yang keluar dalam proyek ini. Fee lebih lancar dari airnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menyulut perhatian publik. Air bersih adalah kebutuhan dasar, dan proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya memberikan manfaat nyata, bukan sekadar infrastruktur berdiri tanpa fungsi.
Proyek SPAM Petang Bernilai Rp14,4 Miliar
Berdasarkan data pengadaan melalui LPSE Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024–2025, terdapat dua paket besar proyek SPAM di wilayah Petang:
- Pembangunan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan – Sambungan Rumah (SR) Banjar Nungnung, Petang
Status: Tender Selesai (Pascakualifikasi)
Pagu Anggaran: Rp6.084.991.000 - Pembangunan SPAM Daerah Kabupaten/Kota (Petang – Badung) Tahun 2025
Status: Tender selesai Mei–Juli 2025
Pagu Anggaran: Rp8.376.794.000
Total anggaran mencapai Rp14.461.785.000.
Secara administratif proyek dinyatakan rampung. Namun secara fungsional, sebagian sambungan rumah dilaporkan belum menerima aliran air. Instalasi berdiri, pipa tertanam, tetapi manfaat belum dirasakan masyarakat.
Dugaan Kegagalan Teknis atau Masalah Sistemik?
Dalam proyek air minum, standar teknis mewajibkan tahapan penting sebelum serah terima pekerjaan, antara lain:
Uji tekanan jaringan
Uji distribusi air
Commissioning test
Verifikasi fungsi operasional
Jika air tidak mengalir ke sambungan rumah, maka muncul indikasi kemungkinan:
Perencanaan hidrolik yang keliru
Pemasangan pipa tidak sesuai spesifikasi teknis
Ketidaksinkronan kapasitas reservoir dan jaringan distribusi
Pengawasan pekerjaan yang lemah
Proyek dinyatakan selesai tanpa uji fungsi optimal
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek ini benar-benar selesai secara teknis, atau hanya selesai secara administratif?
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila melalui audit resmi ditemukan adanya penyimpangan, sejumlah potensi pelanggaran dapat mengemuka:
- Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Kontraktor wajib menjamin fungsi pekerjaan. Kegagalan fungsi dapat dikategorikan wanprestasi konstruksi serta pelanggaran pengadaan barang/jasa. - Penyalahgunaan Wewenang
Jika proyek tetap dinyatakan selesai meski belum layak operasi. - Dugaan Fee atau Gratifikasi Proyek
Apabila terdapat aliran dana di luar mekanisme resmi yang memengaruhi proses tender atau pelaksanaan. - Kerugian Keuangan Negara
Jika anggaran telah dibayarkan penuh sementara manfaat tidak diterima masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup).
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan jabatan (ancaman 1–20 tahun penjara).
Pasal terkait gratifikasi dan suap, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Selain pidana, penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pemutusan kontrak, blacklist nasional, hingga kewajiban ganti rugi.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Mengapa proyek dinyatakan selesai jika air belum mengalir?
Siapa yang menandatangani berita acara serah terima?
Apakah uji fungsi telah dilakukan sesuai standar?
Apakah pembayaran proyek sudah dicairkan 100 persen?
Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan distribusi air?
Publik menilai ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi kegagalan tata kelola proyek infrastruktur.
Desakan Audit Investigatif
Masyarakat mendesak dilakukan:
Audit investigatif menyeluruh terhadap proyek SPAM Petang
Pemeriksaan kualitas teknis jaringan pipa
Penelusuran dugaan aliran fee
Evaluasi pejabat pelaksana kegiatan dan kontraktor
Bagi warga, proyek air bersih bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dasar atas layanan publik. Ketika anggaran miliaran rupiah telah digunakan, masyarakat berhak mendapatkan manfaat nyata.
Air seharusnya mengalir ke rumah-rumah warga Petang. Namun yang mengalir justru isu dugaan fee dan tanda tanya besar atas akuntabilitas proyek.
Jika dugaan ini terbukti, proyek SPAM Petang bisa menjadi cermin keras bagaimana lemahnya pengawasan dan integritas dapat mengubah program pelayanan publik menjadi persoalan hukum serius.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( RS )














