Banyuwangi – Dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan kembali mencoreng dunia pers. Sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bali mengaku pernah didatangi oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, lalu menuduh mereka melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, oknum tersebut diduga justru menjadikan tudingan tersebut sebagai alat tekanan untuk meminta sejumlah uang secara tidak sah. Praktik semacam ini dinilai sangat merusak marwah profesi wartawan yang selama ini dikenal sebagai pilar keempat demokrasi.
Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan kriminal. Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik.
“Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan alat untuk menekan atau memeras demi kepentingan pribadi. Profesi wartawan adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun belakangan ini, sejumlah oknum justru mencoreng nama baik jurnalisme dengan perilaku tidak etis hingga pemerasan,” ujar Mbah Semar, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, fenomena maraknya oknum yang mengaku wartawan namun justru melakukan intimidasi dan tekanan kepada pelaku usaha maupun pejabat publik sangat meresahkan. Hal ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan jurnalis yang bekerja secara profesional.
Ia menjelaskan, banyak oknum bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi yang tidak jelas atau media yang tidak terverifikasi. Dengan identitas tersebut, mereka mendatangi kantor pemerintahan, instansi, hingga pelaku usaha.
Namun bukannya melakukan peliputan secara profesional, mereka justru mencari-cari kesalahan, lalu mengancam akan memberitakan secara negatif jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Ini yang sangat berbahaya. Ketika profesi wartawan dipakai sebagai alat tekanan, maka kepercayaan publik terhadap pers akan hancur. Wartawan sejati bekerja dengan data, verifikasi, dan integritas, bukan dengan ancaman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mbah Semar mengingatkan bahwa tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan merupakan perbuatan pidana yang dapat diproses secara hukum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.”
Selain itu, apabila dalam praktik tersebut juga disertai ancaman pemberitaan yang mencemarkan nama baik atau menyebarkan fitnah, pelaku juga dapat dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Di sisi lain, profesi wartawan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 Ayat (2) yang menegaskan bahwa wartawan memiliki dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Jika kode etik tersebut dilanggar, maka wartawan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik oleh lembaga pers, bahkan jika pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana, dapat diproses melalui jalur hukum.
Mbah Semar menegaskan bahwa wartawan sejati tidak pernah menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau keuntungan yang melanggar hukum.
“Saya tidak ingin profesi wartawan dijadikan tameng untuk praktik kriminal. Jurnalis sejati adalah tentang kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran. Wartawan yang benar tidak memeras, tetapi menyampaikan informasi yang berimbang, memverifikasi data, dan memberi ruang kepada semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha untuk tidak takut menghadapi oknum yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi atau pemerasan.
Menurutnya, masyarakat berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pers.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Jika ada oknum yang datang mengaku wartawan namun meminta uang atau melakukan tekanan, jangan ragu untuk menolak dan melaporkannya. Profesi wartawan adalah profesi mulia yang tidak boleh dikotori oleh perilaku segelintir oknum,” pungkasnya.
( RS )














