banner 728x250

Dugaan Penyewaan Aset Pura Batu Bolong, Owner Sandbar tidak Respon Konfirmasi Awak Media

Foto : Ist – Owner Sandbar Moyo

Canggu – Dugaan penyewaan areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, Bali, kepada pihak kafe Sandbar menuai sorotan. Sejumlah oknum mangku disebut terlibat, sementara aliran dana miliaran rupiah diduga tidak transparan.

Dugaan praktik penyewaan aset milik Pura Batu Bolong yang disebut sebagai bagian dari aset Pemerintah Provinsi Bali mencuat ke publik. Areal parkir pura diduga dikontrakkan kepada pihak kafe Sandbar oleh oknum mangku tanpa keterbukaan kepada masyarakat adat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu oknum mangku berinisial L diduga menyewakan lahan seluas sekitar 2 x 6 meter dengan nilai kontrak mencapai Rp1,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Namun, dana tersebut menjadi polemik karena tidak jelas seluruhnya masuk ke kas pura.

Sumber di lapangan menyebutkan hanya sekitar Rp1 miliar yang disebut masuk ke kas. Namun, beberapa pihak lain justru mengaku tidak mengetahui adanya dana sebesar itu. Minimnya transparansi ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat.

Penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa areal parkir Pura Batu Bolong memang telah digunakan untuk perluasan kafe Sandbar dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini dinilai merugikan kepentingan umum, mengingat area tersebut merupakan fasilitas penunjang kegiatan keagamaan.

“Kenapa tidak transparan? Ada juga dugaan penyewaan kios di area pura sekitar Rp75 juta per tahun, tapi tidak jelas masuk ke kas atau tidak,” ujar salah satu sumber.

Tak hanya itu, muncul dugaan lain terkait akses jalan menuju pura yang disebut-sebut kerap ditutup saat event berlangsung oleh pihak usaha di sekitar lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan jalan umum tersebut.

Sumber lain juga menyebut adanya dugaan aliran dana rutin kepada oknum tertentu. Bahkan, disebut-sebut ada yang menerima hingga puluhan juta rupiah per bulan. Namun, informasi ini masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Seorang jro mangku juga mengungkap bahwa nilai kontrak yang disebut pihak kafe bahkan mencapai Rp2,5 miliar selama lima tahun. Angka ini berbeda dengan informasi sebelumnya dan menambah tanda tanya soal transparansi pengelolaan dana.

Tokoh masyarakat setempat pun angkat bicara. Salah satunya meminta agar dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana di lingkungan Sub Adat Batu Bolong.

“Kalau perlu diaudit eksternal supaya jelas ke mana aliran dana tersebut,” ujar salah satu tokoh.

Selain itu, muncul juga desakan agar oknum yang diduga terlibat dievaluasi karena dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai pemangku yang seharusnya menjadi panutan.

Sementara itu, pihak Sandbar yang disebut-sebut dimiliki oleh Moyo dan Dedut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.

Potensi Pelanggaran:
Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi, mengingat objek yang dikelola diduga merupakan aset publik.

Penutup:
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk memastikan kebenaran serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *