Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali melalui Operasi Wirawaspada 2026. Operasi yang berlangsung pada awal April ini menargetkan sejumlah titik strategis serta aktivitas digital, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di destinasi pariwisata internasional tersebut.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, tim Imigrasi melakukan penindakan di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Dua WNA diamankan dalam kegiatan tersebut. AKC, warga negara Nigeria, diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, namun diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Sementara itu, SM, warga negara Uganda, diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses pengajuan izin tinggal sebagai pekerja jarak jauh.
Selain penindakan di lapangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ruang siber. Hasilnya, terungkap dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB. Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital.

Operasi berlanjut pada Kamis, 9 April 2026, melalui kegiatan gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Penyisiran dilakukan di kawasan Jalan Poppies, Kuta, yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas wisatawan asing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA.
Dua di antaranya, warga negara Tanzania berinisial AFL dan ATK, diketahui telah melampaui masa izin tinggal atau overstay. Tiga lainnya, yakni CN, MN, dan RN asal Uganda, diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CA ditemukan menggunakan paspor yang telah habis masa berlakunya serta diduga memanfaatkan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2026 dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi hingga penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang melekat pada institusi keimigrasian. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap WNA yang melanggar aturan di wilayah Indonesia.
“Bali sebagai destinasi internasional terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi aturan. Namun, bagi yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal atau menggunakan dokumen fiktif, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bugie.
Di luar rangkaian operasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal Belgia berinisial SD (31) pada 2 April 2026. Deportasi dilakukan setelah aksinya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan menjadi viral di media sosial dan dinilai membahayakan keselamatan serta ketertiban umum.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan pada 23 atau 24 Maret 2026 dan direkam oleh rekannya sebelum diunggah ke media sosial. Selain menimbulkan risiko keselamatan, tindakan itu juga menyebabkan kerusakan pada sepeda motor sewaan yang digunakannya. Permasalahan kemudian muncul ketika SD menolak mengganti kerugian.
Saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi, SD justru melarikan diri ke Sorong, Papua Barat, sebelum akhirnya mencoba keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas melalui sistem pengawasan keimigrasian.
Setelah diamankan dan dibawa kembali ke Bali, SD menjalani pemeriksaan dan akhirnya menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi. Meski demikian, Imigrasi tetap menjatuhkan sanksi deportasi serta mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.
Menurut Bugie Kurniawan, tindakan terhadap SD mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena yang bersangkutan dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan WNA serta menindak pelanggaran secara cepat dan tepat.
Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai agenda strategis Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui operasi ini, pemerintah berupaya memperketat pengawasan terhadap orang asing serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan. Keterlibatan publik dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
( ws )














