Jakarta, 03 Desember 2025 — Gelombang besar kritik melanda dunia advokat Indonesia setelah ratusan advokat senior dan junior resmi membentuk Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI). Gerakan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap maraknya dugaan penyumpahan advokat menggunakan ijazah palsu di banyak Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Fenomena ini mencuat kembali setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang sayangnya dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait validasi kualifikasi para calon advokat.
Ratusan Advokat Bersatu: “Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Kejahatan Terstruktur”
Para pendiri AAPI, termasuk tokoh-tokoh hukum terkemuka seperti:
Dr. Hermanto, SH, MH,
Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHi, MH,
serta para profesor dan guru besar dari berbagai universitas ternama,
menegaskan bahwa persoalan ijazah palsu bukan lagi isu biasa. Banyak advokat diduga menggunakan ijazah yang dibeli, bukan yang diperoleh melalui pendidikan hukum yang sah.
Modus Terungkap: Ijazah Palsu Bisa Dibeli Seharga Motor Baru
Temuan AAPI mengungkapkan bahwa ijazah palsu dapat diperoleh dengan membayar belasan hingga puluhan juta rupiah kepada oknum kampus “abu-abu”. Bahkan ditemukan ijazah yang tercatat di PDDikti, meski pemiliknya tidak pernah menjalani proses akademik sebagaimana mestinya.
Yang lebih mengejutkan, beberapa advokat yang telah belasan tahun berpraktik diduga menggunakan ijazah semacam ini.
AAPI menyebut praktik ini bukan hanya mencoreng profesi advokat, tetapi juga merusak kredibilitas Pengadilan Tinggi yang meloloskan mereka.
Akan Hadirkan Bukti ke Mahkamah Agung
AAPI memastikan akan segera mengajukan audiensi resmi ke Mahkamah Agung RI, membawa setumpuk bukti berupa:
Dokumen ijazah palsu,
Bukti transaksi pembayaran,
Data pemalsuan akademik,
Dan temuan penyimpangan penyumpahan di berbagai Pengadilan Tinggi.
Menurut Dr. Hermanto:
“Kami tidak bisa diam. Marwah peradilan sudah tercoreng. Ada advokat yang bahkan tidak pernah duduk di bangku kuliah hukum, tetapi memiliki ijazah S1 aspal dan lolos disumpah. Kami akan buka semua datanya di depan Ketua Mahkamah Agung.”
AAPI menyoroti Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebagai dua wilayah yang memiliki temuan paling signifikan, meski dugaan serupa disebut terjadi hampir merata.
Desakan Nasional: Tertibkan Organisasi Advokat Nakal
Sejumlah organisasi advokat disebut terlibat dalam praktik ini dengan meloloskan calon advokat tanpa memverifikasi ijazah secara ketat. AAPI akan mendesak Mahkamah Agung untuk:
- Menghentikan sementara proses penyumpahan dari organisasi yang terindikasi bermasalah.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap advokat yang telah disumpah dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir.
- Menetapkan sistem verifikasi ijazah digital yang langsung terhubung dengan Kemdikbud dan PDDikti.
AAPI: Gerakan Moral Lintas Organisasi
AAPI menegaskan bahwa mereka bukan organisasi tandingan, melainkan gerakan moral lintas organisasi advokat (MGI) yang memiliki tujuan tunggal: menjaga martabat profesi dan memastikan bahwa advokat yang disumpah benar-benar memenuhi standar akademik dan etika.
Dengan semakin banyak advokat yang menyatakan dukungan, AAPI bersiap melakukan aksi hukum, advokasi publik, dan audit bersama untuk mengungkap skandal yang mereka sebut sebagai “bom waktu dunia advokat Indonesia”.(MGI)














