SIDOARJO – Polsek Krembung memastikan proses hukum terhadap empat orang yang diduga terlibat judi online (judol) telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh namun tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana.
Poin Utama Kejadian:
- Waktu & Lokasi: Kamis, 4 Desember 2025, pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Jenggot, Krembung.
- Warga yang Diamankan: Ginanjar Adnan (Godeg), Mohammad Hanif Radin (Jenggot), Nizar Azhari (Jenggot), dan M. Agus Setiawan (Wangkal).
- Alasan Pengamanan: Kecurigaan aktivitas judi online saat sedang berkumpul di ruang publik.
Hasil Penyelidikan:
Kanit Reskrim Polsek Krembung menjelaskan bahwa pengecekan pada perangkat ponsel para terduga menunjukkan hasil bersih. Tidak ditemukan adanya:
- Riwayat transaksi atau top-up saldo judi.
- Riwayat akses situs atau aplikasi perjudian.
- Jejak digital lain yang memenuhi unsur pidana.
Penyelesaian Perkara:
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, pihak kepolisian wajib menghentikan penyidikan jika bukti tidak terpenuhi. Polsek Krembung kemudian mengambil langkah-langkah berikut:
- Transparansi: Memanggil pihak keluarga dan Kepala Desa setempat.
- Pemulangan: Keempat warga dipulangkan pada Jumat (5/12/2025) tanpa dipungut biaya.
- Pembinaan: Diserahkan kembali ke keluarga untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut.
Pernyataan Kepolisian:
Pihak Polsek Krembung menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan terhadap maraknya judi online. Namun, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan fakta hukum yang kuat, maka hak-hak warga negara harus segera dipulihkan.
Langkah ini diapresiasi sebagai wujud profesionalisme Polri dalam menangani laporan masyarakat tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.














