banner 728x250

Dugaan Amburadulnya Pengelolaan Obat di Badung: Selisih Rp10,38 Miliar Tak Tercatat, Obat Dimusnahkan Tanpa Persetujuan Bupati

Foto : Ist – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita.

Badung – Pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan Rumah Sakit Daerah Mangusada diduga tidak tertib dan berpotensi melanggar sejumlah aturan pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini mencuat dari hasil pemeriksaan atas penatausahaan persediaan yang menunjukkan adanya selisih pencatatan hingga miliaran rupiah, serta pemusnahan obat tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dalam laporan neraca Pemerintah Kabupaten Badung (unaudited) per 31 Desember 2024, tercatat saldo persediaan sebesar Rp101.877.293.367,78 atau meningkat Rp2.762.796.795,48 dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, persediaan obat mencapai Rp27.979.539.973,09 atau sekitar 27,48 persen dari keseluruhan persediaan.

Namun di balik angka tersebut, hasil pemeriksaan menemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan dan pencatatan persediaan obat serta BMHP.

Laporan Persediaan Tidak Disampaikan

Salah satu temuan utama adalah tidak disampaikannya laporan persediaan obat program dan buffer stock oleh Dinas Kesehatan Badung kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Padahal selama tahun 2024, Dinas Kesehatan Badung menerima obat dan BMHP program kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang diperuntukkan bagi program HIV/AIDS, kusta, malaria, serta tuberkulosis (TBC). Selain itu, terdapat pula persediaan buffer stock yang berfungsi sebagai cadangan untuk mengantisipasi kekurangan obat.

Berdasarkan laporan internal Dinas Kesehatan Badung, saldo akhir persediaan obat program dan buffer stock per 31 Desember 2024 mencapai Rp6.239.355.815,83. Namun penerimaan obat tersebut tidak dilaporkan kepada BPKAD sehingga tidak tercatat sebagai pendapatan hibah dalam laporan keuangan daerah.

Akibatnya, sisa persediaan obat tersebut tidak disajikan dalam neraca pemerintah daerah.

Selisih Pencatatan Hingga Rp10,38 Miliar

Masalah lain yang terungkap adalah ketidaksesuaian pencatatan penerimaan obat dan BMHP dengan dokumen sumber berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).

Hasil pemeriksaan menunjukkan total penerimaan obat dan BMHP dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepanjang tahun 2024 mencapai Rp25.686.487.172,51.

Namun dalam laporan persediaan Dinas Kesehatan Badung hanya tercatat Rp15.305.531.573,07.

Artinya terdapat selisih pencatatan sebesar Rp10.380.955.599,44 yang hingga kini belum dapat ditelusuri secara jelas.

Rinciannya meliputi:

Penerimaan obat program yang tidak tercatat dalam laporan persediaan sebesar Rp10.381.278.620,34

Pencatatan penerimaan buffer stock sebesar Rp536.152,00 yang tidak didukung dokumen sumber

Pengurus barang Instalasi Farmasi Kabupaten Badung mengaku masih menelusuri bukti penerimaan tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Obat Dimusnahkan Tanpa Persetujuan Bupati

Temuan lain yang juga menjadi sorotan adalah pemusnahan obat, alat kesehatan, serta BMHP kedaluwarsa di RSD Mangusada.

Pada 4 Desember 2024, pihak rumah sakit melakukan pemusnahan persediaan obat, termasuk golongan narkotika dan psikotropika, berdasarkan berita acara pemusnahan.

Namun pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa pemusnahan tersebut tidak disertai usulan maupun persetujuan dari Bupati Badung sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Nilai persediaan yang dimusnahkan setelah ditelusuri melalui aplikasi farmasi diketahui mencapai Rp345.015.374,58.

Pihak instalasi farmasi rumah sakit berdalih tidak mengetahui bahwa pemusnahan obat harus terlebih dahulu diajukan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Bahkan disebutkan bahwa praktik serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Kondisi tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan usulan pemusnahan barang daerah disampaikan kepada kepala daerah.
  2. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang mewajibkan pencatatan persediaan menggunakan metode perpetual setiap terjadi transaksi.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengharuskan pemusnahan barang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bupati.
  4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 5 yang mengatur pengakuan dan penyajian persediaan secara akurat dalam laporan keuangan pemerintah.

Potensi Unsur Pidana

Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau kerugian negara, persoalan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi terkait antara lain:

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 8 UU Tipikor, terkait penggelapan dalam jabatan terhadap aset milik negara atau daerah.

Pasal 421 KUHP, jika terdapat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan kepentingan publik.

Upaya Konfirmasi

Awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tata kelola persediaan obat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Jika pengelolaan tidak tertib, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

( Rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *