Makasar – Aktivitas bongkar muat barang dan parkir kendaraan yang diduga menggunakan badan jalan di depan Toko Zahira Sembako, Jalan Deppasawi Luar, kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai sorotan dari warga sekitar.
Warga menilai aktivitas tersebut telah mengganggu fungsi jalan sebagai fasilitas umum. Kendaraan pengangkut barang yang berhenti tepat di depan toko untuk melakukan proses bongkar muat, ditambah kendaraan pelanggan yang parkir di sisi jalan yang sama, membuat ruas jalan menyempit dan memicu kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk.
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta keterangan sejumlah warga, kondisi ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban dari pihak terkait.
“Kalau mobil pengangkut barang datang, biasanya langsung berhenti di depan toko untuk bongkar muat. Jalan jadi sempit dan kendaraan lain harus bergantian lewat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (10/3/2026).
Menurut warga, ketika kendaraan besar berhenti untuk menurunkan barang, hampir setengah badan jalan tertutup. Akibatnya, pengendara lain harus memperlambat laju kendaraan bahkan menunggu kendaraan dari arah berlawanan melintas terlebih dahulu.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang harus bermanuver di ruang jalan yang semakin sempit.
Warga lainnya menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui jalur lingkungan. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak pemerintah setempat.
“Kalau bisa ada penertiban. Jalan ini kan untuk kepentingan umum, bukan untuk parkir kendaraan toko,” kata warga lainnya dengan nada tegas.
Seorang warga RT 01 RW 07 Kelurahan Maccini Sombala bahkan mengaku telah mencoba melakukan koordinasi melalui pengurus lingkungan. Namun respons yang diterima dinilai tidak memberikan solusi yang jelas.
“Sudahka koordinasi sama RT setempat, bosku. Tapi itu RT-nya koordinasi lagi ke kelurahan. Orang staf kelurahan katanya tidak ada urusannya yang kayak begitu, suruh saja orang media,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah kelurahan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kepentingan publik.
Selain persoalan penggunaan badan jalan, sebagian warga juga mulai mempertanyakan legalitas izin usaha serta izin bangunan dari toko grosir tersebut. Mereka berharap pemerintah kota dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula dugaan adanya pembiaran dari pihak yang seharusnya memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban.
Secara hukum, penggunaan badan jalan untuk aktivitas yang mengganggu fungsi lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk menggunakan badan jalan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas.
Pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan ruang jalan pada umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Karena itu, warga berharap Pemerintah Kota Makassar tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lapangan. Peninjauan langsung dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas usaha tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru melanggar ketentuan penggunaan ruang jalan.
“Kalau memang melanggar, harus ada penertiban. Supaya jalan ini kembali berfungsi untuk masyarakat umum, bukan untuk kepentingan usaha tertentu,” ujar seorang warga.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak pengelola Toko Zahira Sembako maupun pemerintah Kelurahan Maccini Sombala belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kota segera turun tangan melakukan evaluasi serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran, sehingga aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Sumber: Warga Setempat
( Rs )














