Foto : Ist – Pemilik Saham dan Legal Hukum dari Pembangunan Rumah Sakit,Dr Ni Putu Grace Lande.
Canggu – Polemik pembangunan rumah sakit di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kabupaten Badung, kini memasuki babak yang semakin panas. Pernyataan dr. Ni Putu Grace Lande terkait penyerahan dana punia sekitar Rp50 juta kepada Pura Batur dan banjar sekitar pada Senin (9/3/2026) justru menuai sorotan serius setelah hasil penelusuran awak media menemukan fakta berbeda di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kelian Dinas Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang dan Banjar Pipitan tidak mengetahui kaitan adat dan dana Punia,untuk Kelian Adat Banjar kayutulang dan Kelian Adat Pipitan secara tegas menyatakan tidak pernah menerima dana punia sebesar Rp50 juta sebagaimana yang disebutkan oleh tim dr. Grace. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Bahkan, sumber dari Banjar Pipitan dengan nada keras menyebut pernyataan tersebut sebagai kebohongan.
“Kalau kepada Tuhan saja berani berbohong, apalagi kepada manusia,” cetus sumber tersebut.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Mangku I Nengah Sudarsana melalui WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor awak media justru diblokir, sehingga menambah kecurigaan publik terhadap polemik ini.
Di sisi lain, pembangunan rumah sakit bertingkat yang berdiri di sekitar kawasan Pura Batur terus memicu keresahan warga. Sejumlah tokoh dan warga menilai proyek tersebut bertentangan dengan norma adat, etika, estetika, serta kesucian kawasan pura yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Bali.
Kritik keras juga datang dari pihak internal sub adat dan pengurus pura yang menyatakan tidak pernah menerima dana punia dari tim dr. Grace. Mereka bahkan mengaku terkejut karena bangunan rumah sakit yang awalnya diduga hanya dua lantai, ternyata berdiri hingga empat lantai.
Warga menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat desa, tokoh adat, hingga pihak terkait yang sejak awal dinilai tidak tegas menghentikan pembangunan yang dianggap melanggar norma kawasan suci.
DUGAAN PELANGGARAN DAN PIDANANYA:
- Dugaan Penyampaian Keterangan Tidak Benar / Kebohongan Publik
Jika pernyataan mengenai dana punia Rp50 juta terbukti tidak benar dan menimbulkan kerugian atau digunakan dalam dokumen resmi, dapat masuk ranah keterangan palsu. Dalam KUHP baru, memasukkan keterangan palsu ke akta autentik dapat dipidana hingga 7 tahun penjara. - Dugaan Pemalsuan Dokumen / Surat
Apabila ada bukti tertulis, kuitansi, atau surat yang dibuat seolah-olah dana sudah diserahkan padahal tidak pernah terjadi, hal tersebut berpotensi masuk dugaan pemalsuan surat berdasarkan KUHP dengan ancaman pidana berat. - Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan
Jika pembangunan rumah sakit bertingkat dilakukan tanpa izin lengkap atau melanggar ketentuan tata ruang dan kawasan suci, maka dapat berpotensi menjadi pelanggaran perizinan bangunan dan tata ruang. Kasus serupa di Bali pernah masuk proses hukum hingga dugaan korupsi perizinan. - Dugaan Pembiaran oleh Pejabat / Aparat Terkait
Apabila terbukti ada unsur pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan tertentu dalam proses izin, maka bisa berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
( Rs )














