banner 728x250
HUKRIM  

Dugaan Oknum Satpol PP Pemprov Bali Backup Sandbar, Sewa Lahan Parkir Pura Batubolong Rp1–2,5 Miliar Disorot, Masyarakat Desak Audit dan Aparat Turun Tangan

Foto – Owner Sandbar Canggu, I Wayan Mudita alias Moyo dan I Made Supadma alias Dedut.

Badung – Polemik dugaan penyewaan areal parkir Pura Batubolong, Canggu, kembali memanas. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Satpol PP Pemprov Bali yang disebut-sebut menjadi pihak yang membackup operasional Sandbar, termasuk dugaan adanya “atensi” kepada oknum aparat dan sejumlah pengurus adat maupun mangku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di Banjar Pipitan, muncul perbedaan data terkait nilai kontrak lahan parkir yang digunakan untuk pelebaran usaha Sandbar.

Salah satu warga Banjar Pipitan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan bahwa dana sewa lahan bukan Rp2 miliar, melainkan Rp1 miliar untuk masa kontrak lima tahun, yang disebut telah masuk ke kas Pura Batubolong pada September 2024.

“Tidak ada masuk Rp2 miliar, cuma Rp1 miliar untuk 5 tahun kontrak. Masuk ke kas Pura Batubolong bulan September 2024, kontrak mulai 1 Januari 2025 sampai 1 Januari 2030,” ungkap sumber.

Namun, keterangan tersebut justru berbanding terbalik dengan informasi dari sumber lain yang menyebut nilai kontrak bisa mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar selama lima tahun.

Perbedaan angka ini memunculkan dugaan serius mengenai ketidaktransparanan pengelolaan dana sewa aset dan potensi adanya dana yang tidak tercatat secara resmi.

Lebih jauh, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Satpol PP Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Demikian pula pihak owner Sandbar yang disebut bernama Moyo dan Dedut, belum merespons permintaan konfirmasi.

Di lapangan, awak media juga menemukan fakta bahwa areal parkir Pura Batubolong memang telah digunakan untuk pelebaran area cafe Sandbar, yang menurut salah satu jro mangku sudah berlangsung sekitar delapan bulan terakhir.

Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat Canggu, terutama karena lahan yang digunakan diduga merupakan aset milik Pemprov Bali yang memiliki fungsi penting sebagai akses parkir dan jalur utama menuju kawasan pura.

Seorang sumber bernama Nengah mempertanyakan transparansi pihak pengurus sub adat.

“Kenapa ketua sub adat atas nama L tidak transparan dalam mengontrakkan lahan tersebut?” tegasnya.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pembayaran rutin atau atensi bulanan kepada oknum tertentu.

Sumber lain menyebut dugaan Mangku L menerima atensi dari Sandbar sebesar Rp75 juta per bulan, sementara ada pula dugaan oknum lain menerima “gaji bulanan” dari pihak Old Man maupun Sandbar.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik pengelolaan lahan adat, tetapi telah masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, dan potensi tindak pidana korupsi.

Tokoh Banjar Pipitan, Ketut, bahkan secara terbuka meminta agar seluruh dana yang masuk ke sub adat dan kawasan Batubolong dilakukan audit eksternal independen.

“Bila perlu dana yang ada di sub adat dan Batubolong diaudit oleh eksternal,” tegasnya.

Desakan serupa datang dari tokoh masyarakat lainnya yang meminta Kejati Bali dan Polda Bali segera turun ke lapangan memeriksa para saksi dan seluruh aliran dana, termasuk kontrak toko-toko di areal parkir yang disebut mencapai Rp75 juta per tahun per unit, dengan jumlah sekitar delapan blok toko.

Masyarakat juga menyoroti dugaan penggunaan jalan aspal menuju pura oleh pihak Old Man untuk kegiatan event yang berulang kali menyebabkan penutupan akses jalan utama menuju Pura Batubolong.

Jika benar akses jalan publik atau aset pemerintah digunakan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan Pelanggaran dan Pidananya

Bila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, beberapa ketentuan yang berpotensi dikenakan antara lain:

  1. Penyalahgunaan Wewenang / Korupsi

Apabila terdapat oknum pejabat atau aparat yang menggunakan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara atau aset daerah, dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor / Pasal 604 KUHP Nasional.

Ancaman pidana:

penjara 2 tahun sampai 20 tahun

atau seumur hidup

denda hingga Rp2 miliar (kategori VI)

  1. Penggelapan dalam Jabatan

Jika dana sewa atau hasil kontrak tidak masuk ke kas resmi dan digunakan oleh oknum tertentu.

Ancaman pidana:

3 tahun sampai 15 tahun

denda Rp150 juta sampai Rp750 juta

  1. Gratifikasi / Suap

Jika benar ada dugaan “atensi bulanan”, “gaji bulanan”, atau pembayaran kepada aparat dan pengurus agar kegiatan berjalan lancar.

Ancaman pidana:

4 tahun sampai 20 tahun

denda hingga Rp1 miliar sesuai rezim tindak pidana korupsi.

( Rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *