banner 728x250
HUKRIM  

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Janji Palsu, Uang Ratusan Juta Melayang, Kasus Tetap Berjalan

Foto - Dugaan Arik Wisnawa alias Joni,Dodi,Doni dari Gilimanuk.

Singaraja – Ibarat pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”, nasib pahit harus dialami Haji Ab setelah terjerat persoalan hukum sekaligus dugaan penipuan yang menguras ratusan juta rupiah. Dalam pusaran kasus yang semakin rumit, muncul nama Arik Wisnawa (27), warga Gilimanuk, yang dikenal dengan berbagai alias—Joni, Dodi, hingga Dony—yang diduga memainkan peran krusial dalam rangkaian peristiwa ini.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi awak media, Arik sebelumnya mengaku mampu “membereskan” perkara yang menjerat Haji Ab di Krimsus Polda Bali. Dengan meyakinkan diri sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi, termasuk Dirkrimsus Polda Bali, Arik bahkan kerap memamerkan foto bersama sejumlah jenderal dan pejabat sebagai alat legitimasi untuk memperkuat kepercayaan korban.

Percaya dengan janji tersebut, Haji Ab akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Namun, waktu berjalan tanpa hasil. Kasus yang dijanjikan akan “selesai” justru terus berlanjut hingga Haji Ab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rokok ilegal.

Dalam hak jawab yang disampaikan kepada awak media, Arik mengklaim telah mengembalikan sebagian uang tersebut. “Uang sudah saya kembalikan Rp 250 juta, yang Rp 50 juta itu operasional, kata Pak Haji Abdulrahman,” ujarnya. Namun pernyataan ini berbeda dengan keterangan sumber lain, Ajik, yang menyebut Arik baru mengembalikan sekitar Rp 150 juta, sementara sisanya masih dibawa kabur.

Situasi semakin keruh ketika Arik kemudian menghilang tanpa jejak. Keberadaannya hingga kini tidak diketahui, meninggalkan tanda tanya besar terkait sisa uang yang belum dikembalikan serta tanggung jawab atas janji yang tak pernah terealisasi.

Pada Kamis, 16 April 2026, awak media melakukan investigasi langsung dan mendapatkan pengakuan dari Haji Ab di kediamannya di Sumberkima, Gerokgak, Singaraja. Dalam keterangannya, Haji Ab juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin kepada salah satu oknum anggota Polda Bali, serta menyebut peran seorang oknum wartawan berinisial DW.

Lebih lanjut, Haji Ab mengaku sempat diarahkan oleh oknum tersebut untuk melarikan diri agar terhindar dari proses hukum. Namun, ia memilih memenuhi panggilan penyidik Krimsus Polda Bali. Ironisnya, saat status tersangka resmi disematkan, pihak yang sebelumnya disebut-sebut dapat membantu justru tidak lagi memberikan dukungan.

Upaya konfirmasi kepada seorang perwira menengah yang turut disebut dalam pengakuan Haji Ab menghasilkan bantahan tegas. Pamen tersebut menyatakan tidak mengenal Haji Ab dan menegaskan bahwa Ipda Haris Budiono, yang juga disebut dalam perkara ini, telah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan tidak memiliki kaitan lagi dengan kasus yang sedang berjalan.

Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Ipda Haris Budiono melalui WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi, yang bersangkutan diketahui telah memblokir nomor wartawan, menutup ruang komunikasi dan mempertebal misteri di balik kasus ini.

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana kepercayaan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Di tengah kerugian besar dan tekanan hukum yang dihadapi, Haji Ab kini harus menanggung konsekuensi berlapis dari keputusan yang diambil dalam kondisi terdesak.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( fajar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *