banner 728x250
HUKRIM  

Dewan Pers Wajibkan Hak Jawab, Sosok Oknum Wartawan dan Fakta Ipda Haris Budiono Jadi Sorotan

Foto - Pemimpin Umum Gatra Dewata Group I Made Richy Ardhana Yasa Alias Ray Mantan Napi Kasus Penipuan.

Denpasar – Polemik pemberitaan terkait Ipda Haris Budiono memasuki babak baru. resmi mewajibkan media siber Jejak Indonesia melayani hak jawab sekaligus memulihkan nama baik pihak pengadu. Namun, di balik itu, muncul fakta lain yang memicu kontroversi baru.

Surat penyelesaian pengaduan bernomor 481/DP/K/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 yang diterbitkan Dewan Pers menegaskan bahwa redaksi Jejak Indonesia wajib memberikan ruang hak jawab secara proporsional paling lambat 2×24 jam setelah diterima.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga meminta redaksi mencantumkan catatan bahwa berita sebelumnya dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Namun, di tengah kewajiban tersebut, sosok yang ikut mendorong narasi pembelaan melalui tautan berita justru menjadi perhatian. Ia adalah I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray.

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Ray menyampaikan pernyataan yang memantik tanda tanya.
“Sudah aku bilang dia itu adiknya bos ku, itu ada surat Dewan Persnya dan ini perintah, mau aku dipecat hadeh…,” tulisnya.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Ray merupakan mantan narapidana kasus penipuan sewa vila. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 26 Januari 2024.

Tokoh masyarakat Denpasar, Gde Adi, menilai seorang wartawan semestinya bekerja secara profesional dan independen.
“Tidak boleh ada titipan atau membela seseorang. Wartawan harus berdiri di atas fakta,” tegasnya.

Di sisi lain, fakta terkait Ipda Haris Budiono juga menjadi perbincangan. Manajemen Bali Social Club Canggu melalui seorang manajer bernama Kris membenarkan bahwa Haris pernah menjabat sebagai Chief Security.

Namun, sehari setelahnya, pihak manajemen menyatakan Haris sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Pernyataan yang berubah ini memunculkan pertanyaan soal konsistensi informasi.

Bahkan, pada 20 Maret 2026, ditemukan bukti bahwa nama Ipda Haris Budiono masih tercantum dalam grup WhatsApp Security Bali Social Club Canggu.

Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa saat ini Haris berdinas di Yanma . Ia disebut telah dimutasi terkait kasus yang sebelumnya telah melalui sidang disiplin internal.

Seorang warga Canggu, Made Dik, mempertanyakan sikap pimpinan institusi kepolisian.
“Kalau memang sudah ada sidang disiplin, kenapa tidak diproses tegas?” ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum Gung De menyoroti langkah komunikasi yang diambil Ipda Haris.
“Kenapa tidak langsung klarifikasi ke media yang memberitakan? Kenapa justru lewat media lain dan langsung ke Dewan Pers?” katanya.

Dalam suratnya, Ketua Dewan Pers juga mengingatkan konsekuensi serius jika keputusan tersebut diabaikan.

Media yang tidak menjalankan kewajiban hak jawab berpotensi dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta media teradu segera melakukan verifikasi perusahaan pers, memastikan penanggung jawab memiliki kompetensi wartawan utama, serta meningkatkan pelatihan etika jurnalistik bagi seluruh awak redaksi.

Kasus ini tidak hanya menyoroti sengketa pemberitaan, tetapi juga membuka persoalan yang lebih luas: profesionalisme wartawan, transparansi informasi, serta konsistensi sikap institusi. Di tengah derasnya arus informasi digital, akurasi dan integritas menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.

( Rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *