banner 728x250

Truk Angkut 15 Sapi Tanpa Eartag Diduga Lolos dari Pengawasan Karantina Gilimanuk


Gilimanuk – Sebuah truk fuso yang mengangkut sekitar 15 ekor sapi diduga lolos dari pemeriksaan petugas karantina di kawasan tanpa dilengkapi tanda identifikasi eartag pada telinga ternak. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (11/3/2026) dan memicu sorotan masyarakat terhadap pengawasan lalu lintas hewan di pintu masuk dan keluar Pulau Bali.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sapi-sapi yang diangkut dalam truk tersebut tidak terlihat menggunakan eartag, yaitu tanda identifikasi resmi yang biasanya dipasang di telinga ternak untuk menandai asal-usul serta memastikan hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan administrasi karantina.

Dalam prosedur pengawasan lalu lintas ternak, eartag menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan hewan yang keluar atau masuk wilayah telah tercatat dalam sistem pengawasan kesehatan hewan dan memiliki dokumen karantina yang sah.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa masih ditemukan kendaraan pengangkut ternak yang diduga dapat melewati area pemeriksaan tanpa kelengkapan identitas tersebut.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Karantina Gilimanuk, .

Dalam pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, ia mempertanyakan apakah sopir kendaraan tersebut memiliki sertifikat karantina.

Sore… sempat ditanya nggak sertifikat karantinanya? Kalau tidak ada berarti dia ilegal. Biasanya sapi yang kami periksa sudah kita cek dengan eartagnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila sapi telah diperiksa oleh petugas, biasanya pengemudi akan diingatkan untuk memasang eartag apabila belum terpasang.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik menilai pengawasan di wilayah tersebut perlu diperketat mengingat Gilimanuk merupakan pintu gerbang utama keluar-masuk Pulau Bali.

Menurutnya, jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, pimpinan di lapangan perlu melakukan evaluasi terhadap sistem kerja petugas.

Ia juga berharap Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, , dapat melakukan peninjauan terhadap kinerja petugas di lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.

Pengawasan lalu lintas ternak melalui jalur penyeberangan dinilai penting untuk mencegah peredaran ternak tanpa dokumen resmi serta meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.


Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dan Kode Etik Jurnalistik.

( Rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *